Tanggal Pelepasan Varietas atau Bibit

Sebelum benih dilepas dan disebarkan kepada masyarakat khususnya petani maka harus lulus dan memiliki izin dari menteri dan dilepas oleh Menteri.

Sesuai dengan UU No.12 tahun 1992 dan PP No.44 tahun 1995 dinyatakan bahwa benih varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri.

Pengujian didalam tahap pelepasan dilakukan setelah melalui uji adaptasi/multi lokasi atau uji observasi dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh para ahli yang bergerak didalam bidangnya. Peneliti ini akan ditunjuk oleh Mentri sebagai peneliti.

Untuk itu ada beberapa pedoman yang dapat mengarahkan anda dalam mendaftarkan sebuah varietas. Beberapa pedoman ini mungkin bisa membantu anda dalam menyelesaikan masalah anda.

Artikel belum diperbaharui