Cara membuat sertifikat bibit mangga untuk penangkar

Agrotani.com – Sertifikasi bibit jadi dalam bentuk okulasi atau sambung pucuk sangat mudah sekali bila benih batang bawah dan batang atas (mata entres/stek) telah mempunyai dokumen sertifikat. Dalam aturan sertifikasi yang resmi, pemohon yang akan mensertifikasikan bibit jadi hasil okulasi harus tetap mendaftarkan satu varietas batang atas, satu kali perbanyakan dengan jumlah benih maksimal 5000 batang pada satu lokasi. Permohonan harus sudah diterima instansi penyelenggara sertifikasi paling lambat 10 hari sebelum okulas. Satu permohonan hanya berlaku untuk satu varietas, satu sistem penangkaran dan satu lokasi penangkaran (BPSBTPH, 2013).

Cara membuat sertifikat bibit mangga untuk penangkar

Petani penangkar mengajukan /daftar untuk sertifikat bibit mangga gedong gincu ke BPSBTPH adapun persyaratnya :

– Surat permohonan sertifikasi tanaman buah – Denah/ peta lokasi yang akan di serifikasi – Sertifikasi petani penangkar

Semua dokumen diajukan langsung ke BPSBTPH

(a) Pihak BPSB meninjau tempat lokasi yang akan diserifikasi dan memeriksa kembali dokumen yang telah diajukan oleh petani penangkar sesuai atau tidak dengan apa yang telah diajukan.

(b) Sebelum di okulasi petani penangkar melaporankan ke BPSBTPH bahwa bibit mangga yang diajukan akan diokulasi waktunya seminggu sbelum pelaksaan disebut Pemeriksaan Tahap I dengan mengajukan Surat Pengambilan Bahan Perbanyakan Benih Tanamn Buah (contoh terlampir).

(c) Setelah tiga bulan kemudian petani penangkar melaporkan kembali pada BPSB bahwa bibit mangga sudah tumbuh dan pihak BPSBTPH agar segara melakukan Pemeriksaan Tahap II.

(d) Pihak BPSBTPH mengeluarkan Sertifikat setelah meninjau bibit mangga gedong gincu lulus tahap ke dua kemudian mengeluarkan sertifikat dan label (contoh terlampit)

Mutu benih memberikan  sertifikat  kepada  pemohon   (penangkar)  dan  penangkar  melakukan pemasangan label di setiap individu benih dengan arti warna label di setiap benih adalah :

a) Warna label putih adalah untuk benih dasar.

b) Label ungu untuk benih pokok, sedangkan

c) Benih sebar dengan warna label biru laut. (BPSBTPH, 2013).

Untuk menghasikan bibit berlabel, maka diperlukan mata tempel yang telah lulus sertifikasi dari Instansi Penyelenggara Sertifikasi dan berasal dari pohon induk yang telah diobservasi dan telah dilepas varietasnya oleh Menteri Pertanian. Biji atau seedling yang digunakan sebagai batang bawah harus berasal dari pohon induk yang telah dideterminasi oleh Instansi Penyelenggara. Sertifikasi dan dinyatakan layak sebagai pohon induk/penghasil benih sumber (BPSBTPH, 2013).

Penulis (Dosen Tetap Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian UNMA)