Nama Ilmiah Ikan Napoleon atau napoleon wrasse

Agrotani.com – Napoleon atau napoleon wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu ikan karang yang harganya sangat mahal.  Tahun 1996,  harga napoleon di tingkat petani adalah US $ 20/kg, harga di tingkat eksportir US $ 50-60/kg,  dan harga di restoran Hongkong antara US $ 90-180/kg, Tahun 1908 harga napoleon di pasar Hongkong dan Cina US $ 65/kg dan tahun 2003 menjadi US $ 100/kg. Jika dikurskan dengan nilai rupiah pada tahun 2003,  maka harga ikan napoleon di pasar Hongkong dan Cina saat itu mencapai Rp. 900 000.00/kg (kurs Rp9.000.00 dollar).  Harga ikan napoleon stabil dan cenderung meningkat hingga mencapai antara Rp. 350.000,00-Rp. 400.000,00/kg di tingkat produsen (nelayan)  pada tahun 2007-2009.

Nama Ilmiah Ikan Napoleon atau napoleon wrasse


Namun napoleon adalah salah satu ikan laut yang oleh organisasi Perlindungan Satwa (Internasional Union for Coneervation of Nature and Natural Resources,  IUCN)  dimasukkan ke dalam CITES Appendix II, sebagai hewan yang dilindungi CITES (Convention on International Trade of Endangered Specie)  adalah instrumen internasional yang mengatur perlindungan dan perdagangan jenis fora dan fauna langka.


Karena itu,  sejak tahun 1995 Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan No 94/Kp/V/95 yang melarang ekspor napoleon baik dalam keadaan hidup ataupun mati,  atau barang barang yang terbuat dari ikan tersebut kemudian Menteri Pertanian mengeluarkan surat keputusaa No.  375/Kpts/IK.250/5/95 yang menetapkan larangan penangkapan napoleon. Penangkapan ikan tersebut untuk kepentingan khusus,  seperti penelitian dan pembudidayaan harus seizin Menteri Pertanian.  Penangkapan napoleon hanya bisa dilakukan oleh nelayan tradisional dengan metode dan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan.


Sementara mengenai ukuran,  lokasi,  dan tata cara penangkapan ikan napoleon diatur oleh Dirjen Perikanan No.  HK.330/DG/8259/95. Di dalam Keputusan Dirjen Perikanan diatur bahwa ikan napoleon yang bisa diperjualbelikan hanya berukuran 1-3 kg.  Di luar dari ukuran ini hanya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri dan penelitian.  Untuk kepentingan budi daya dan penelitian, penangkapan napoleon harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Penangkapan dan Pembudidayaan (SKPP)  dari Dinas Perikanan Provinsi dan diberitahukan ke Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota.


Sekalipun ikan ini dilindungi oleh undang – undang,  namun penangkapannya masih terus berlangsung,  termasuk dengan penggunaan alat dan metode penangkapan yang merusak ekosistem,  seperti potassium cyanida (KCN).  Bahan kimia ini tidak hanya membunuh ikan napoleon,  tetapi juga berbagai biota lain di terumbu karang.


Demikian juga penangkapan ilegal di daerah-daerah yang merupakan habitat na Sebagai napoleon. contoh pada 31 Oktober 2008,  kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Selatan menangkap seorang pengusaha yang membawa ratusan ekor napoleon seberat sekitar 250 kg dari Kabupaten Sinjai ke Makassar dan hendak diekspor.


Ikan-ikan ini dipasok dari Kabupaten Bone dan Selayar ke Kabupaten Sinjai lalu diangkut ke Makassar. Cara ini untuk mengelabui petugas,  seakan-akan ikan tersebut berasal dari hasil budi daya karena di Kepulauan Sembilan Kabupaten Sinjai terdapat budi daya napoleon (Fajar, 02/11/2015). Di Sulawesi Selatan,  berkali-kali polisi menangkap nelayan penangkap napoleon ilegal dengan menggunakan potassium cyanida.

Napoleon sudah dapat dibudidayakan secara penuh, termasuk produksi benih di hatchri. Sejak tahun 2004 Balai Besar Riset Pengembangan Budi Daya Laut (BBRPBL), Gondol,  Bali telah berhasil memijahkan napoleon dan berhasil membesarkan larvanya. Budidaya Ikan Napoleon di KJA dan hampang di laut.